REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Perjuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk merebut kembali Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, belum pupus. Pasalnya masih ada upaya lain dalam melakukan perlawanan hukum terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2011 yang memasukkan Pulau Larilarian ke Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar).
"Walau kita tak berhasil melakukan gugatan Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, tapi peluang masih ada pada Mahkamah Agung (MA)," kata Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin, usai rapat paripurna istimewa DPRD Kalsel, katanya di Banjarmasin, Selasa (6/3).
Saat ini, proses perlawanan hukumnya tengah berjalan di MA. Pihaknya berharap, MA bisa mengabulkan permohonan Kalsel. Melalui MA, Pemprov Kalsel memohon uji materil terhadap Permendagri Nomor 43 Tahun 2011 yang dianggap kontroversi dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Mengenai putusan PTUN Jakarta, Gubernur Rudy mengklarifikasi, agar masyarakat Kalsel jangan salah anggapan bahwa provinsinya kalah atau gagal merebut kembali Pulau Larilarian. "Putusan PTUN Jakarta 5 Maret 2012 itu hanya menyatakan, pihaknya tidak berwenang menangani gugatan Kalsel mengenai Pulau Larilarian. Karena kewenangan menangani perkara tersebut pada MA," tandasnya.