Selasa 06 Mar 2012 16:00 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Dhana Widyatmika

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
 Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, Dhana Widyatmika (kanan) usai menjalani Pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan Agung, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bisa melakukan supervisi (mengawasi) terhadap kasus korupsi Dhana Widyatmika (DW) yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). "Bisa saja sesuai MoU yg dibuat oleh KPK-Kejakgung waktu itu, yaitu kasus-kasus besar bisa ditangani bersama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Selasa (6/3).

Johan menjelaskan, indikator korupsi yang besar adalah jumlah korupsinya merugikan keuangan negara dalam jumlah besar, pelakunya adalah tokoh besar. Selain itu kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat.

Kejaksaan Agung, Jumat (2/3), telah menahan mantan pegawai Ditjen Pajak, Dhana Widyatmika. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Setelah itu, Kejakgung menetapkan Dhana Widyatmika, pegawai negeri sipil golongan III/C yang terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak itu sebagai tersangka.

DW bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak. DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA misalnya sebanyak 250.000 dollar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki 5 rekening bank yang telah diblokir oleh Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement