Senin 05 Mar 2012 19:43 WIB

Bentuk Panja, Komisi III DPR Dinilai Intervensi MA

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial dinilai sebagai kekeliruan. Menurut Hakim Agung, Khrisna Harahap putusan hakim memiliki sifat kemandirian dan tidak bisa dicampuri pihak luar.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah Komisi III DPR itu sebagai bentuk intervensi kekuasaan legislatif yang kebablasan. “Kewenangan hakim di yudikatif itu tidak bisa dicampuri kewenangan legislatif,” kata Khrisna ketika dihubungi, Senin (5/3).

Menurut Khrisna, putusan hakim itu dikeluarkan berdasarkan pertimbangan fakta persidangan. Karena itu, meski putusan hakim bersifat kontroversial, tidak bisa serta merta dapat dimasuki pihak lain. “Majelis hakim yang memberi putusan tidak bisa dimasuki pihak luar.”

Komisioner Komisi Yudisial (KY) bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengkritik pembentukan Panja MA oleh Komisi III DPR. Ia menyebut langkah itu sama saja membuka jalan bagi terulangnya intervensi pada lembaga kehakiman, seperti era Orde Baru. Padahal, baginya itu ialah sejarah kelam yang tidak boleh terulang. “Apa urgensinya lembaga politik memeriksa putusan MA? Ini bisa menghancurkan demokrasi,” tegasnya.

Suparman dapat memahami semangat para anggota Dewan yang berupaya memperbaiki kondisi internal MA. Namun upaya yang dilakukan itu salah kaprah, sebab sama saja melakukan intervensi terhadap lembaga kehakiman. Karena itu, pihaknya mengimbau Komisi III DPR tidak meneruskan Panitia kerja (Panja) Putusan MA. “Mereka harus berpikir bahwa langkah ini bisa mengacaukan tatanan pembagian kekuasaan,” cetus Suparman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement