REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jumat (2/3), akhirnya menahan mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Iya ditahan selama 30 hari sejak saat ini untuk kepentingan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman, saat dihubungi, Jumat malam. Menurut Adi, penahanan dilakukan mulai tanggal 2 sampai 21 Maret 2012. Dhana akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Hari ini, Jumat (2/3), Dharna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa sejak pukul 10.30 WIB, ia pun ditahan oleh Kejakgung.
Kejakgung telah menetapkan Dhana, pegawai negeri sipil golongan III/C, yang terlibat dalam kasus dugaan mafia pajak itu sebagai tersangka. Ia bersama istrinya, DA, diduga memiliki rekening tidak wajar, jika dibandingkan dengan profilnya sebagai pegawai pajak.
DA diduga memiliki simpanan di 18 bank dengan jumlah di luar kepatutan. Satu kali transfer yang masuk ke rekening DA, misalnya sebanyak 250 ribu dolar AS. Sedangkan Dhana sendiri memiliki lima rekening bank yang telah diblokir oleh Kejakgung.