Jumat 02 Mar 2012 22:00 WIB

Penyidikan Kuat, Kejaksaan Agung Tahan Dhana!

Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)
Foto: Republika/Edwin
Dhana Widyatmika (tengah, berbaju batik motif coklat putih)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Kejaksaan Agung menahan tersangka pemilik rekening gendut yang juga mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial DW, Jumat malam (2/3).

Setelah dua hari sejak Kamis (1/3) menjalani pemeriksaan, DW akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. "Dari hasil penyidikan, penyidik menilai cukup kuat untuk ditahan sampai 20 hari ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Togarisman.

Dijelaskan Adi, dasar penahanan karena ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pasal yang disangkakan terhadap DW, yakni Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencucian Uang.

Sebelumnya, pengacara mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang menjadi tersangka kepemilikan rekening gendut DW, Reza Wijaya, menyatakan uang milik kliennya di rekening hanya ada Rp 400 juta dan tidak mencapai angka Rp60 miliar.

"Makanya saya agak kaget Rp 60 miliar itu dari mana?" katanya di sela pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar atau Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jakarta, Jumat.

Ia juga menambahkan, dana Rp 60 miliar seperti dalam pemberitaan media itu tidak jelas bahkan pihak kejaksaan sendiri bingung soal tersebut.

Bahkan, kata dia, PPATK juga tidak menyebutkan nama DW terkait dengan rekening tersebut.

"Uangnya juga hanya ada di lima bank, bukan di 18 bank seperti diberitakan sebelumnya," katanya.

Pengacaranya, Daniel Alfredo menyebutkan kekayaan kliennya sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK pada tanggal laporan 24 Juni 2011, hanya Rp 1,2 miliar.

Tim penyidik sendiri sudah menyita asetnya, seperti uang, dan emas batangan, serta 17 unit truk berbagai merek.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement