REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menunggu ketetapan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI soal kasus narkoba Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pejalan kaki di sekitar Tugu Tani, Jakarta. Jika sudah ada ketetapan Kejati, maka Polda akan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, berkas perkara untuk kasus narkoba bagi Afriyani dan ketiga rekannya telah diserahkan ke Kejati, dua pekan lalu. Pada periode itu, tutur Rikwanto, sejumlah perbaikan terkait kelengkapan data pada berkas telah dilakukan.
Rikwanto mengatakan, pada awal pekan kedua, pihak Kejati mengembalikan berkas perkara dan meminta penyidik melengkapi dua hal yang belum tercantum dalam berkas. Dua hal itu, tutur Rikwanto, adalah nama kafe dan diskotik yang dikunjungi Afriyani dan ketiga rekannya.
"Awalnya penyidik hanya mencantumkan kata "kafe" dan "diskotik" tanpa menyebutkan namanya. Namun, sekarang sudah diperbaiki dengan memuat nama "Upstair Cafe dan "Diskotik Stadium"," tutur Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3). Dia berharap, ketetapan Kejati bisa didapatkan pada Seninn (5/3).
Bila telah ada keputusan, ungkap Rikwanto, penyidik langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati DKI Jakarta untuk kemudian dilanjutkan proses hukumnya di pengadilan.