Jumat 02 Mar 2012 01:27 WIB

Pakar: Naikkan BBM Sesuai Harga Pasar, Langgar Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin
Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM), karena harga pasar BBM dunia yang tinggi sehingga membebani APBN, dinilai melanggar konstitusi. Menurut pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, segala hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak adalah tanggung jawab pemerintah untuk menyediakannya secara merata dengan harga yang terjangkau.

“Tentang kebijakan BBM berkaitan dengan pasal 33 UUD 45 yang berisi: bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya. Ini jelas maksudnya dan tidak ada tawar menawar. Pemerintah wajib menyediakan hal-hal yang menguasai hajat hidup orang banyak mulai dari ketersediaan, harga dan distribusi.Jika ini tidak dilakukan  maka pemerintah melanggar konsitutusi,” ujar Irman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/3).

Kalimat “dikuasai negara” yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945, menurutnya, mengandung makna bahwa negara dalam hal ini pemerintah diberikan hak untuk menguasai hal-hal  yang menyangkut hajat hidup orang. Namun, hal itu berarti pula bahwa negara/pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin distribusinya agar merata dan harga yang terjangkau oleh rakyatnya.

Subsidi BBM, kata Irman, juga harus bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Alasan bahwa pemerintah tidak mampu lagi menalangi subsidi BBM karena harga di dunia yang tinggi, Irman menilai, tidak bisa diterima oleh konstitusi. “Tidak boleh apa  yang dikuasai negara dilepaskan ke pasar bebas. Jika harga BBM dilepas ke pasar bebas jelas pemerintah dan DPR telah melanggar konsitusi yang sudah ditetapkan bangsa ini.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement