Kamis 01 Mar 2012 16:22 WIB

Industri Rumahan Uang Palsu Digerebek, Rp58 Juta Upal Disita

Uang palsu
Foto: http://3.bp.blogspot.com
Uang palsu

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim telah menggerebek industri rumahan ("home industry") yang memproduksi uang palsu di Desa Buduran Jatisari, Kecamatan Caruban, Kabupaten Madiun. "Dalam penggerebekan itu, kami menangkap tiga produsen uang palsu," kata Kasubbid Penmas Polda Jatim AKBP Drs H Suhartoyo didampingi Kasibdit IV Resmob AKBP Heru di Surabaya, Kamis (1/3).

Ketiga produsen uang palsu (upal) yakni BS (33) asal Ponorogo selaku penyandang dana dan pengedar, Min P selaku penyablon dan pemotong, serta AS selaku pencetak dengan "printer". "Kami memang ingin memburu produsen, bukan sekadar pengedar, karena itu kami melakukan deteksi selama tiga bulan dan akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (28/2) pukul 19.00 WIB," katanya.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita upal senilai Rp58,76 juta yang meliputi 160 lembar upal dengan nominal Rp50 ribu (Rp8 juta) dan 48 lembar upal dengan nominal Rp20 ribu (Rp960.000).

Selain itu, disita pula 290 lembar kertas folio yang belum dipotong untuk upal dengan nominal Rp20 ribu (Rp34,8 juta), 50 lembar kertas folio yang belum dipotong untuk upal dengan nominal Rp50 ribu (Rp15 juta), dua unit "printer", dua unit laptop, empat cartridge tinta dan sebagainya.

"Tersangka BS merupakan residivis yang pernah ditangkap petugas Polres Ponorogo dengan pidana tiga tahun dan bebas bersyarat pada 2011, namun tahun ini beraksi lagi dan akhirnya tertangkap pada Selasa (28/2) itu. Seorang pelaku lainnya mengaku sebagai wartawan," katanya.

Ia mengatakan, tersangka dalam beroperasi hanya melayani pesanan dalam jumlah berapapun. "Uang palsu  itu hanya dicetak dengan printer, lalu disablon untuk huruf timbul dan kasar, lalu di-print lagi," katanya.

Namun, katanya, para produsen menggunakan kertas "liner line" yang mirip kertas Peruri dengan cara membeli di toko kertas. "Kalau sudah jadi, hasilnya diedarkan ke Kediri dan Surabaya. Caranya, satu uang asli ditukar dengan 3-5 uang palsu," katanya.

Ia menambahkan, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 244 KUHP yang ancaman hukumannya 15 tahun. "Kami mengimbau masyarakat untuk hati-hati saat menerima uang yang sepintas mirip aslinya itu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement