REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Instruksi kembali disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Agus Suhartono kepada seluruh jajaran dan prajuritnya untuk tetap menjaga netralitasnya, dan tidak terpengaruh beragam kegiatan politik praktis.
Instruksi Panglima TNI itu dituangkan melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST /175/2012 tanggal 17 Februari 2012 yang memerintahkan dan menekankan kembali kepada prajurit TNI dan PNS di lingkungan TNI untuk tetap menjaga netralitas TNI dan tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis.
"Instruksi itu penting, terkait adanya sejumlah mantan Jenderal TNI yang ikut terlibat aktif dalam kegiatan Pilkada maupun menjadi salah satu kontestan, yang dalam kegiatannya sampai ke daerah-daerah," kata Kepala Dinas Penerangan Umum TNI Kolonel Minulyo Suprapto di Jakarta, Kamis (1/3).
Surat Telegram itu didasari UU RI No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU RI No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Tak hanya itu, instruksi itu juga berdasar ST Panglima TNI Nomor: ST/256/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Penekanan kepada prajurit/PNS di jajarannya untuk tetap menjunjung tinggi netralitas TNI dalam Pemilu dan Pilkada serta mengantisipasi gejolak sosial yang mungkin timbul di wilayahnya.
Guna menjaga netralitas TNI tersebut, Panglima TNI menekankan kepada para Pangdam, para Pangarmabar dan Pangarmatim serta Pangkoopsau I dan II agar memerintahkan satuan jajaran di bawahnya untuk tidak terpengaruh dalam kegiatan politik praktis dan memberikan penekanan bahwa pertama, setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pilkada, baik Parpol atau perseorangan.
Kedua, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Ketiga, tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pilkada.
Keempat, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya, serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hirarkis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pilkada.
Kelima, setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan.
Keenam, mengadakan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas serta melaporkan setiap perkembangan situasi atau hal-hal menonjol kepada Panglima TNI melalui Aster Panglima TNI pada kesempatan pertama.
"Surat Telegram Panglima TNI ini merupakan perintah dan penekanan ulang untuk dilaksanakan oleh seluruh prajurit dan PNS di jajaran TNI," papar Minulyo.