REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengaku sangat menyesalkan terjadinya pembacokan terhadap Jaksa Sistoyo yang menjadi terdakwa kasus suap oleh orang tak dikenal setelah menjalani sidang di pengadilan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
"Apa pun motifnya, tindakan itu sangat disesalkan," kata mantan Anggota Komisi III (Hukum dan HAM) DPR RI ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) ini, tersangka pembacok dapat dikenai sangkaan penusukan dan tindakan "contempt of court". "Jika pihak Pengadilan Negeri (PN) sudah minta bantuan kepada polisi, maka polisilah yang teledor. Misalnya, tidak memeriksa pengunjung sidang, apakah membawa senjata atau benda-benda apa saja yang membahayakan," ujarnya.
Sebab, menurut dia, pada prinsipnya, semua yang beraktivitas dalam sidang, baik hakim, jaksa, terdakwa, pengacara, saksi dan pihak-pihak lain, harus memperoleh jaminan keamanan serta kebebasan penuh.
"Ke depan, Mahkamah Agung (MA) harus memikirkan hal ini. Anggaran untuk pengamanan sidang wajib disediakan," kata mantan jurnalis ini.
Imam Anshori Saleh juga mengingatkan pentingnya melakukan kerja sama dengan Mabes Polri untuk mendapat pengamanan gratis, demi terwujudnya peradilan yang bebas dan aman.