REPUBLIKA.CO.ID,KAMPAR--Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Kampar, A Mius, membenarkan `raib`nya dua unit mobil dinas yang menjadi kendaraan resmi bupati serta Ketua Tim Penggerak PKK setempat.
"Kami siap saja menjalankan eksekusi menarik kembali kedua mobil dinas (Mobnas) tersebut. Dan upaya itu sudah dilakukan. Namun tidak ditemukan keberadaannya," katanya, Rabu.
Dikatakan, kedua kendaraan itu, masing-masing merek `Toyota Camry` BM 1823 FP yang dipakai mantan bupati dan `Toyota Kijang Inova` BM 1825 FP, sebelumnya digunakan mantan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar.
Sejak H Jefry Noer dilantik sebagai Bupati Kampar yang baru pada 11 Desember 2011 lalu, kedua kendaraan dinas tersebut belum ditemukan hingga sekarang.
Akibatnya, hingga hari ini, Bupati Kampar H Jefry Noer masih memakai mobil pribadi merek `Toyota Alphard` untuk urusan dinas di lingkup ibukota Kabupaten Kampar (Bangkinang) maupun jika berkunjung ke daerah-daerah yang bisa dijangkau dengan menggunakan kendaraan,.
Namun untuk turun ke lokasi yang medannya susah dilalui, Bupati Jefry Noer menggunakan jenis kendaraan lebih jenis `Toyota Land Cruiser`. "Sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya (kedua mobil dinas)," tambah A Mius.
Ketika dikonfirmasi, ia menyatakan, pihaknya siap saja menjalankan eksekusi penarikan kedua Mobnas tersebut. "Namun apa hendak dikata, keduanya tidak ditemukan keberadannya. Meski kami sudah beberapa kali mendatangi rumah mantan Bupati Kampar di Pekanbaru," ungkapnya.
Ditambahkannya, pihak Satpol PP sudah bekerja sesuai prosedur dalam memenuhi atau menjalankan permintaan dari Kepala Bagian Perlengkapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, terkait penarikan dua Mobnas tersebut.
Seharusnya, demikian A Mius, Kepala Bagian Perlengkapan lebih tahu di mana keberadaan kedua mobil itu.
"Satpol PP bisa saja melakukan eksekusi penarikan Mobnas ini apabila pihak Bagian Perlengkapan Pemkab Kampar tidak bisa menariknya. Namun harus jelas dulu keberadaannya. Kalau tidak jelas di mana mobil itu, lalu apa yang mau dieksekusi Satpol PP," tanyanya.
Sebelumnya, sudah pernah dilakukan perintah penarikan sebanyak tiga kali atas kedua Mobnas ini, yakni tertanggal 30 Desember 2011, 24 Januari 2012, dan 27 Januari 2012.
Namun tetap saja terkendala pada keberadaan mobil tersebut yang tidak diketahui rimbanya.
Marhajas, salah satu anggota tim dari Satpol PP bahkan sudah menjalankan perintah penarikan Mobnas dengan melakukan penggeledahan sampai ke garasi kediaman mantan Bupati Kampar, Burhanuddin di Kota Pekanbaru, namun hasilnya nihil.