Senin 27 Feb 2012 17:35 WIB

Kasasi Ditolak, Ba'asyir Divonis MA 15 Tahun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
 Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ustadz Abu Bakar Baasyir saat mendengarkan pembacaan putusan atas kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi memvonis Abu Bakar Ba'asyir dengan hukuman 15 tahun penjara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, rapat pemusyawarakatan hakim agung yang dipimpin Djoko Sarwoko, Mansur Kartayasa, dan Andi Samsan Nganro, menolak kasasi yang diajukan terpidana.

Menurut dia, Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. "Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 20 Oktober 2011 dan mengembalikan hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 15 tahun penjara," kata Ridwan di gedung MA, Senin (27/2).

Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman pidana terhadap Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustaz Abu Bakar Ba'asyir berkurang menjadi sembilan tahun penjara. Namun tim kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir tetap mengajukan kasasi secara resmi pada Selasa (8/11).

"Iya, kami mengajukan kasasi secara resmi hari ini (8/11)," kata salah satu kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir yang juga koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11).

Surat pengajuan kasasi tersebut dengan Nomor 88/Akta.Pid/2011/PN Jaksel tertanggal 8 November 2011. Michdan menjelaskan pengajuan kasasi ialah langkah penegasan jika Abu Bakar Ba'asyir sama sekali tidak terlibat dalam pelatihan militer di Bukit Jalin Jantho, Aceh.

Maka itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan dari hukuman pidana. Pelatihan di Aceh, tambahnya, bukanlah suatu bentuk kegiatan terorisme. Meski ia mengakui adanya penggunaan senjata api tanpa izin. Menurut Michdan, seharusnya pasal yang dikenakan untuk kasus tersebut yaitu UU Darurat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement