Ahad 26 Feb 2012 13:01 WIB

Lima Tersangka Bentrok Maut RSPAD Ditetapkan Polisi

Rep: Asep Wijaya/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan lima orang tersangka kasus penyerangan RSPAD yang melibatkan dua kelompok Ambon dan terjadi pada Kamis (23/2) dini hari tersebut. Lima tersangka itu adalah Edward Tupessy, Gretes alias Hery, Tonny alias Ongen, Rens dan Abraham.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, lima orang itu dijadikan tersangka lantaran terbukti melakukan tindak penyerangan atas sejumlah pelayat d RSPAD. Selain itu, Rikwanto menuturkan, penetapan itu juga didasarkan pada sejumlah keterangan saksi dan pengakuan kelima tersangka itu.

Rikwanto menuturkan, lima orang tersangka itu juga telah menjelaskan perannya masing-masing saat kejadian penyerangan terjadi. Namun, Riwkanto tidak menjelaskan secara rinci peran yang dimainkan kelima tersangka itu.

"Yang jelas, mereka ikut terlibat langsung tindak penyerangan RSPAD," ungkapnya saat ditemui di tempat kerjanya.

Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan, jumlah tersangka kasus penyerangan RSPAD sangat mungkin bertambah menyusul keterangan sejumlah saksi yang menyebut beberapa nama orang yang terlibat penyerangan. Hingga kini, menurut Rikwanto, polisi masih terus mendalami kasus itu yang ditangani langsung Polres Jakarta Pusat dan dibantu Polda Metro Jaya.

Terkait pasal yang akan dikenakan kepada lima tersangka itu, Rikwanto mengatakan, mereka akan dijerat pasal berlapis. Kelimanya akan dikenai Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Jo Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 170 tentang pengeroyokan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement