REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Kejaksaan Agung menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, DW sebagai tersangka setelah diketahui memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkauw di Jakarta, Jumat, menyatakan penetapan tersangka terhadap DW itu telah dilakukan sejak Kamis (23/2) dan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.
"DW dikenakan pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sudah kami cekal sejak kemarin," katanya.
Penyidik sendiri sudah melakukan penggeledahan di kantor yang bersangkutan pada Selasa (21/2). Kasus itu sendiri bermula dari laporan masyarakat karena yang bersangkutan memiliki harta kekayaan yang tidak wajar.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diketahui dia memiliki banyak rekening. "Asetnya macam-macam dan umumnya dalam bentuk uang," paparnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan barang berharga yang disita di kantor DW di antaranya logam mulia, emas. "Tim juga menyita dokumen dan emas guna membuktikan dugaan korupsi," ucapnya.
Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi, Maryoto Sumadi, membenarkan pencegahan terhadap Dhana Widiatmika. "Dhana Widyatmika, PNS Ditjen Pajak telah dicegah enam bulan ke depan sejak tanggal 21 Februari sampai 21 Agustus 2012," ujarnya.