REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian perdagangan tidak akan lagi mengizinkan stiker tertera di produk perdagangan. Sebagai gantinya, label produk harus dicetak di dalam kemasan. Ketua umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman, Adhi S Lukman, mengungkapkan banyaknya produk makanan ilegal yang tidak memenuhi syarat pelabelan. Hal ini sangat merugikan masyarakat.
Menurutnya, hal itu bisa merugikan konsumen karena tidak memperhatikan keamanan bagi konsumen dan mengakibatkan persaingan yang tidak sehat dengan industri. Ia mendukung perlu adanya SK menteri perdagangan tentang penggunaan label dalam bahasa Indonesia. "Dengan adanya SK itu, persaingan antar industri makanan lebih sehat karena yang tidak memenuhi persyaratan tidak diizinkan masuk pasar dalam negeri," katanya, Jumat (24/2)
Sementara itu, ketua Asosiasi Kosmetik Indonesia, Nuning, mengungkapkan sedikit keberatan jika industri kosmetik harus menggunakan label yang dicetak. Menurutnya, produk kosmetik yang berbentuk unik akan kesulitan mencetak label.