Sabtu 25 Feb 2012 00:36 WIB

Aturan Label Kemasan Produk Perdagangan, Bakal Direvisi

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Dewi Mardiani
Konsumen memeriksa kandungan isi sebuah produk makanan kemasan.
Konsumen memeriksa kandungan isi sebuah produk makanan kemasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Perdagangan tidak akan lagi mengizinkan stiker tertera di produk perdagangan. Sebagai gantinya, label produk harus dicetak di dalam kemasan. Wakil menteri perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengungkapkan, untuk aturan pelabelan akan menggunakan standar yang juga diterapkan secara internasional.

“Tidak bisa selamanya memakai stiker, akan ada batasan waktu,” ujarnya, Jumat (24/2), usai menghadiri acara diskusi peningkatan daya saing insutri, makanan, minuman, jamu dan kosmetik di kantor Kementerian Perindustrian.

Bayu mengungkapkan, aturan ini masih dalam pembahasan. Upaya ini sebagai salah satu implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ia juga mengatakan nantinya kemasan harus menggunakan bahasa Indonesia. Namun, Bayu mengungkapkan akan mengusahakan agar peraturan ini tidak menyulitkan industri manapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement