REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amerika Serikat (AS) melalui Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangannya menetapkan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) dan tiga orang pemimpinnya sebagai teroris internasional. Ketiga pimpinannya adalah Mochammad Achwan (amir JAT), Sonhadi bin Muhadjir (juru bicara JAT), dan Abdul Rosyid Ridho Ba'asyir.
Sonhadi pun mentertawakan dan mempersilakan AS untuk terus "menggonggong". "Biarkan saja AS terus menggonggong. AS kerap menggulirkan isu tanpa bukti," kata Sonhadi, Jumat (24/2). Dia menambahkan, dengan penetapan JAT sebagai organisasi teroris internasional dan ia bersama dua orang pimpinan JAT dianggap teroris, hal ini merupakan kebijakan bodoh yang diterapkan AS.
Ia pun menyatakan ada dua hal yang ia ingin tanggapi terhadap pernyataan AS tersebut. Pertama, pernyataan AS tersebut untuk meneruskan dan melanggengkan jika masih adanya terorisme di Indonesia. Sesudah meringkus Umar Patek dan Dulmatin, kini AS ingin menargetkan JAT dengan 'embel-embel sebagai teroris'.
Selain itu, pernyataan AS ini dapat mempengaruhi upaya kasasi yang sedang diajukan kuasa hukum Ustadz Abu Bakar Ba'asyir. Dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis hukuman untuk Ba'asyir berkurang enam tahun menjadi sembilan tahun penjara. Ia juga hanya tertawa saat dituding ikut merakit bom. Di samping ia tidak pernah belajar soal itu, ia juga hanya sebagai juru bicara JAT.
"Saya kan sebagai jubir hanya ingin pemberitaan seimbang agar tidak sepihak. Selama ini opini masyarakat pecah mengenai Ba'asyir. Mungkin AS tidak mau itu," tegasnya.