REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Achmad Rifai, yang mengaku sebagai kuasa hukum Mindo Rosalina Manulang, Kamis (23/2), melaporkan seorang menteri yang meminta komisi (fee) kepada Rosalina untuk mendapatkan proyek ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPK meragukan status Rifai sebagai kuasa hukum Rosalina.
"Memangnya Rifai masih pengacara Rosa?" Kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, di kantornya, Kamis (23/2). Bambang pun mengatakan akan mengecek dulu soal status Rifai. Namun, Bambang mengatakan soal laporan Rifai, KPK akan mempelajari terlebih dahulu. Menurutnya, KPK akan mempelajari dulu setiap laporan dari masyarakat.
Rosalina melalui Rifai, mengaku pernah dimintai fee proyek sebesar 8 persen oleh seorang menteri. Fee tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan senilai Rp 100 miliar dan Rp 80 miliar di sebuah kementerian.
Permintaan fee mencuat saat Rosa berkunjung ke rumah dinas sang menteri di Kompleks Widya Chandra pada pertengahan tahun 2010. Rifai menambahkan, proyek yang diurus oleh Rosa itu sudah berjalan, tetapi fee 8 persen belum disampaikan kepada menteri yang dimaksud.