REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hakim harus mengambil inisiatif untuk mengkonfrontasi kesaksian alias 'mengadu' Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh (Angie) di persidangan berikutnya.
Hal tersebut sebagai respon dari perbedaan keterangan yang diberikan keduanya dalam persidangan kasus Wisma Atlet. Menurutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menyidik dan memeriksa para saksi tak hanya terkait kapasitasnya sebagai individu.
Namun juga dalam kaitannya sebagai pengurus Partai Demokrat. Dengan begitu bisa terungkap apakah tindak pidana yang dilakukan Nazaruddin merupakan kejahatan individu atau terorganisasi dan terstruktur.
"Ini perlu untuk mengungkap apakah Partai Demokrat terlibat kedalam kejahatan korporasi atau tidak," jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/2).
Dengan begitu, jika ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan, maka nama-nama tersebut dapat diperiksa dan dikembangkan penyidik.