Rabu 22 Feb 2012 22:14 WIB

Imparsial: RUU Kamnas Beri Peran Besar ke TNI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dikembalikan oleh Komisi I DPR kepada pemerintah. Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Imparsial, pengembalian draf RUU Kamnas oleh DPR kepada pemerintah sebagai tindakan yang tepat. Soalnya, Imparsial menilai, RUU Kamnas cenderung memberikan peran yang lebih besar pada TNI.

"Terlihat nuansa sekuritisasi dalam RUU Kamnas yang mencoba mengembalikan peran dan kewenangan militer pada orde baru, seperti kewenangan menangkap dan menyadap. Padahal saat ini tidak boleh karena TNI," kata Direktur Program Imparsial, Al Araf, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Selain itu, terdapat 15-30 pasal bermasalah dalam RUU itu yang dapat menimbulkan persoalan serius di dalam kebebasan dan demokrasi, sehingga RUU Kamnas versi pemerintah perlu dirombak dan mengembalikan tujuan pembentukan RUU Kamnas, yaitu untuk mengatasi situasi darurat dan untuk membangun relasi hubungan kerja sama antaraktor keamanan dalam menghadapi situasi-situasi darurat.

"Harusnya menekankan pada situasi darurat. Kalau untuk membangun tugas perbantuan, maka yang dibutuhkan UU perbantuan," ujarnya. Al Araf menambahkan, RUU Kamnas ini tidak perlu mengatur tugas dan kewenangan TNI-Polri, termasuk pengaturan manajemen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement