REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/2), mengabulkan permintaan tim kuasa hukum M Nazaruddin untuk mengkonfrontir Mindo Rosalina Manulang dan Angelina Sondakh pada sidang lanjutan pekan depan.
Terjadi perdebatan yang alot antara majelis hakim, tim kuasa hukum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutuskan keputusan ini.
Perdebatan dimulai saat tim kuasa hukum Nazaruddin berulang kali memohon agar majelis hakim mengabulkan nama-nama saksi meringankan yang diajukan Nazaruddin. Namun, hal ini tidak lantas dikabulkan majelis lantaran tujuh orang saksi yang diajukan Nazar tidak semua berkategori meringankan.
Di antara saksi itu ada permohonan dihadirkannya Ketua Umum Anas Urbaningrum, Anggota DPR Benny K Harman, dan dihadirkannya kembali Angelina Sondakh bersamaan dengan Mindo Rosalina (konfrontir).
Namun di sisi lain, JPU jelas menolak. Pasalnya, semua saksi yang dihadirkan di persidangan Nazar dari JPU sudah dinilainya cukup.
Perdebatan kembali memanas, antara kedua kubu tersebut hingga akhirnya majelis kerap berteriak dan memperingati keduanya, dan majelis meminta waktu untuk bermusyawarah. "Sidang diskors untuk majelis bermusyarawah," ujar Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih.
Setelah dibuka lagi persidangannya, akhirnya majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Nazaruddin agar JPU kembali menghadirkan Angelina bersama Rosalina untuk Nazaruddin pada persidangan lanjutan tanggal 29 Februari 2012 pagi.
Setelahnya, majelis juga mempersilakan kubu Nazar untuk menghadirkan saksi meringankan untuknya. Tetapi sebelum itu, harus dipastikan saksi tersebut bersedia menjadi saksinya. "Harus dilampirkan surat kesediaan saksi itu ke majelis hakim," ujar Dharmawati.