REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta perusahaan sekuritas untuk menghentikan sementara perdagangan saham milik anak-anak perusahaan M Nazaruddin di Garuda. Hal itu terkait dengan dugaan pembelian saham Garuda yang dilakukan oleh terdakwa kasus suap Wisma Atlet tersebut.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, menegaskan segala bentuk pembekuan sementara (suspensi) saham Garuda tak memengaruhi operasional perusahaan. "Tak ada pengaruhnya, kami tetap beroperasi seperti biasa," kata Emir, Selasa (21/2).
KPK bisa saja meminta perusahaan sekuritas untuk menghentikan sementara perdagangan saham milik perusahaan Nazarudin di Garuda. Namun, kata dia, itu hanya berdampak pada saham milik Nazarudin saja. Saham itu bisa dibekukan agar tak beralih ke pihak lain.
Namun, KPK tak mungkin bisa melakukan penghentian saham Garuda secara keseluruhan. Kebijakan ini, menurut Emir, juga berlaku untuk emiten lainnya. Pembekuan saham dapat dilakukan untuk pemilik saham bermasalah, bukan keseluruhan saham emiten.
Saham Garuda yang dibeli oleh tersangka kasus pencucian uang Nazarudin pada peluncuran perdana saham Garuda tahun lalu totalnya sekitar Rp 300 miliar. Nazarudin membeli melalui lima anak perusahaannya, PT Permai Grup. Kelima anak usaha itu adalah PT Permai Raya Wisata, PT Cakrawala Abadi, PT Exartech Technology Utama, PT Darmakusuma, dan PT Pacific Putra Metropolitan.