Selasa 21 Feb 2012 14:26 WIB

MA Bantah Ada Penunggakan Perkara, Itu Prosedur

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Muncul tudingan terhadap Mahkamah Agung, bahwa lembaga peradilan tertinggi itu memiliki 8 ribu tunggakan perkara. Namun, sekretaris MA, Nurhadi, membantah tudingan tersebut.

Dia menyatakan, rata-rata berkas kasus banding sampai kasasi itu tersisa seribu perkara yang belum tertangani. Karena terjadi kemunduran penanganan itulah, muncul sebutan sebagai tunggakan perkara.

“Apakah dapat dikatakan sudah menumpuk? Ini kan proses?” sanggah Nurhadi usai pelantikan enam pejabat Eselon II di gedung MA, Selasa (21/2).

Ia menjelaskan perkaran yang belum tertangani karena harus menjalani pemilihan  berkas dulu sebelum dimasukkan sesuai kamar. Kemudian dilakukan proses penelaahan, dan ada proses kelengkapan berkas. Semua prosedur itu sudah diatur dan ada jadwal penanganan perkara sebelum diselesaikan.

Nurhadi menyatakan proses itu tentu harus membuat perkara menunggu dan itu belum termasuk potensi penundaan akibat kekurangan berkas, seperti lampiran dan surat kuasa. Belum lagi faktor dari pihak yang berperkara. “Tapi tidak fair bila proses antara satu sampai lima bulan itu menunggak,” kilah Nurhadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement