REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Para nasabah eks Bank Century di Yogyakarta yang tergabung dalam Pemberantasan Mafia Penegak Keadilan (PMPK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor cabang Bank Mutiara (eks Bank Century) di Jalan Laksda Adi Sutjipto Yogyakarta, Selasa (21/2).
Mereka meminta dana yang disimpan di bank tersebut dikembalikan secepatnya. Selain berorasi mereka juga membawa beberapa spanduk bertuliskan antara lain Bank Mutiara Anarkis Hukum, Demi tegaknya hukum tutup saja Bank Mutiara dan NKRI Negara Hukum SBY penegak hukum Bank Mutiara lecehkan Hukum.
Koordinator nasabah eks Bank Century Yogyakarta, Z Siput mengatakan, Bank Mutiara tidak mengindahkan ketentuan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang harus mengembalikan dana nasabah eks century. Ketentuan itu, ujarnya, telah dinyatakan dalam surat keputusan BPSK no 15/Abs/BPSK-YK/VIII/2009.
"Keputusan yang dikeluarkan sejak tanggal 8 Agustus 2009 ini sifatnya mengikat. Tetapi kenapa sampai saat ini dana kami tidak dikembalikan," terangnya.
Menurut dia, dirinya sudah mendatangi Bank Mutiara hingga kesekian kalinya. Dana yang dimiliki di Bank tersebut sebanyak Rp 5, 46 M atas nama istrinya Veronika L. Namun hingga saat ini belum sepeserpun dananya itu kembali. "Saya pernah minta Rp 5 juta saja tetapi tidak dikasih," tandasnya.
Sementara itu menurut salah satu nasabah, Samsi Anata, Bank Mutiara sudah melakukan anarkhis hukum. Pasalnya Century sudah ditetapkan mengembalikan dana nasabah. Tetapi keputusan itu tidak dilakukan. "Itu anarkis hukum," jelasnya.