Selasa 21 Feb 2012 13:57 WIB

Aturan Soal tak Konsumsi Nasi, Kemendagri Ingatkan Wali Kota Depok

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Nurmahmudi  Ismail
Nurmahmudi Ismail

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Wali Kota Depok agar tidak sembarangan dalam membuat kebijakan. Ini terkait dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 501/1888/Ekonomi pada 27 Desember 2011 yang mengatur jajaran pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak mengonsumsi nasi setiap hari Selasa.

Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, memprediksi kebijakan tersebut sepertinya dikaitkan untuk menyikapi persoalan ketahanan pangan. Pasalnya, saat ini pemerintah kesulitan dalam swasembada beras, sehingga dengan membuat aturan tersebut diharapkan konsumsi nasi di Depok bisa turun.

“Kebijakan ini sebuah keniscayaan. Memang menarik, untuk menyikapi krisis pangan pada dekade mendatang,” ujar Reydonnyzar di kantor Kemendagri, Selasa (21/2). Namun, dikatakannya bahwa surat edaran itu tidak tepat dalam menegakkan swasembada pangan dan malah terlalu jauh mengatur ranah pribadi.

Humas Pemkot Depok Derico mengimbau PNS agar mengganti konsumsi nasi dengan sumber karbohidrat nonberas setiap Selasa. Kentang, talas, dan umbi-umbian, serta sumber kabohidrat lain dianjurkan sebagai hidangan alternatif agar tidak mengonsumsi nasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement