Senin 20 Feb 2012 11:34 WIB

Kalsel Tetap Ingin Rebut Larilarian Dari Sulbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Perjuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) belum pupus, untuk merebut kembali Pulau Larilarian di Kabupaten Kotabar. Oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 43 Tahun 2011, Pulau Larilarian masuk wilayah Kabupaten Majene Sulawesi Barat.

Hal itu dikemukakan Masdari Tasmin, kuasa hukum Pemprov Kalsel yang melakukan perlawanan hukum terhadap permendagri tersebut untuk merebut kembali Pulau Larilarian. "Perlawanan hukum dari kita terhadap permendagri tetap jalan, baik melalui PTUN di Jakarta maupun permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar melakukan uji materi terhadap Permendagri itu," tandasnya sebelum menghadiri persidangan di Pengadilan Tata Usaha Neger (PTUN) di Jakarta, Senin (20/).

Dia menerangkan, pada sidang di PTUN Jakarta yang dijadwalkan hari ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengajukan bukti terkait terbitnya Permendagri 43 Tahun 2011. Dalam persidangan itu, dia didampingi Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Kalsel Soegiono.

"Pada kesempatan persidangan itu, kita akan memeriksa bukti-bukti dari Kemendagri tersebut. Kemudian tinggal menunggu putusan majelis hakim PTUN Jakarta. Namun kita juga tetap membawa dokumen bukti-bukti kepemilikan Pulau Larilarian, yang menurut versi urang-urang Sulbar atau Permendagri 43/2011 itu adalah Pulau Lereklerekan," lanjutnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement