REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Nazaruddin melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menahan empat orang saksi yang terkait kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang. Permohonan penahanan tersebut diajukan dalam bentuk surat yang diserahkan dalam persidangan Nazaruddin di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta, Jumat. (17/2).
Surat permohonan yang diserahkan kuasa hukum terdakwa Nazaruddin, yakni Hotman Paris Hutapea tersebut meminta kepada Majelis Hakim untuk menahan Angelina Sondakh, Yulianis, Oktarina Furi, dan Budi Witarsa karena dianggap memberi keterangan palsu.
Permintaan kedua yang tertulis dalam surat permohonan tersebut yakni mempertemukan Angelina Sondakh dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa dalam sidang pemeriksaan saksi.
Seperti diketahui pihak Nazaruddin meragukan kesaksian Angelina Sondakh pada Rabu (15/2), sehingga merasa sangat perlu mengkonfrontir anggota dewan dari Partai Demokrat ini dengan mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri Mindo Rasalina Manulang.
Angelina dalam kesaksiannya menyangkal pengakuan dalam rapat bersama Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat sebelum konferensi pers yang dilakukan M Nazaruddin sebelum pergi ke Singapura.
Angelina juga menyangkal ikut dalam pertemuan di Arcadia, yang disebut Nazaruddin juga dihadiri Angelina Sondakh, Rosalina Manulang, mantan Sesmenpora Wafid Muharam.
Anggota Komisi X DPR ini juga menyangkal mengenal Rosalina Manulang dengan baik dan sering berhubungan melalui "Blackberry Massenger" (BBm). Termasuk istilah "apel malang" dan "apel washington" untuk sebutan rupiah dan dolar AS