REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan pemohon Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar di gedung MK, Jumat (17/2).
Machica Mochtar menggugat Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 43 Ayat 1 tentang anak yang dilahirkan di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata kepada ibunya. Untuk memperkuat argumennya. kuasa hukum Machica, Rusdianto, sebelumnya menyerahkan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Surat Keputusan PA Tiga Raksa Tangerang, Tigaraksa No 46/Pdt.G, Surat KPAI, Pengaduan KPAI, Surat Somasi, UU dan Klarifikasi tertanggal 12 Januari 2007.
Machica tak pernah mau menyerah memperjuangkan pengakuan anaknya, hasil dari pernikahan siri dengan menteri sekretaris negara era Orde Baru, Moerdiono. Rusdianto, mengatakan jika sesuai asas agama UU Perkawinan, maka pernikahan Machica dengan Moerdiono itu sah. “Jadi, kami mencari keadilan untuk pengakuan anak. Iqbal adalah sah anak bapaknya,” kata dia.