Rabu 15 Feb 2012 15:14 WIB

Dua Hakim Karir Nekat Ikuti Seleksi Hakim Agung di Jalur Nonkarier

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, Pelaksanaan seleksi calon hakim Agung di Surabaya diikuti 43 pelamar dan dua orang mundur. Sedangkan di Bogor 43 orang yang mundur tiga orang. Sementara dua hakim karier dari Pengadilan Negeri (PN), Bengkulu Binsar M Gultom, dan PN Sidoarjo Eddy Parulian Siregar, tetap terus mengikuti seleksi

Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa sudah mengancam kepada setiap hakim karier yang mendaftar CHA melalui jalur nonkarier konsekuensinya harus mengundurkan diri.

Asep mengaku tidak tahu mengapa dua hakim karier tersebut tetap nekat mendaftar melalui jalur nonkarier. Sebab sangat mungkin Binsar Gultom dan Eddy Parulian dikenakan sanksi maksimal oleh MA kalau tidak mengindahkan seruan Ketua MA.

Meski begitu, pihaknya menyatakan permasalahan dua hakim karier tersebut murni ranah internal MA. Sehingga KY tidak mau mencampurinya dan mempersilakan keduanya ikut tes lanjutan kalau masih berminat menjadi CHA. “KY bakal memperlakukan Pak Binsar dan Eddy sama seperti pendaftar nonkarier,” katanya.

Dalam surat Nomor 173/KMA/HK.01/XII/2011 tertanggal 30 Desember 2011, yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Tinggi (PT) dan ketua PN seluruh Indonesia, Harifin Tumpa mengingatkan agar hakim karier mengundurkan diri kalau mendaftar CHA melalui jalur nonkarier.

Karena berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA, seorang hakim karier mutlak harus berpengalaman 20 tahun sebagai hakim di tingkat PN dan minimal tiga tahun sebagai hakim PT jika ingin menjadi hakim agung.

Sebelumnya, keluarnya surat edaran tersebut membuat enam orang hakim PN dari delapan pendaftar jalur nonkarier mencabut pendaftarannya. Adapun dua orang hakim karier mene

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement