Selasa 14 Feb 2012 21:36 WIB

Wa Ode Nurhayati Tuding Golkar Korbankan Dirinya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Wa Ode Nurhayati
Foto: Republika (Edwin Dwi Putranto)
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus suap Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati mengisyaratkan Partai Golkar sebagai pihak yang mengorbankan dirinya dalam kasus suap yang saat ini tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wa Ode menjelaskan, dilaporkan ke pimpinan Banggar DPR oleh pengusaha Haris Surahman yang diketahui sebagai kader Partai Golkar. Politisi PAN ini menegaskan, Haris menaungi partai politik serupa dengan Ketua Gema MKGR, Fahd A. Rafiq yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Wa Ode menambahkan, mereka juga satu partai dengan Ketua Banggar Melchias Markus Mekeng dan anggota DPR Nudirman Munir yang disebut sebagai pihak yang meminta laporan rekening dirinya kepada PPATK.

"Kan kawan-kawan tahu siapa Haris, ini kader mana, saya tidak perlu menjawab. Saudara Fahd kader dari tempat yang sama. Saudara Mekeng kader di tempat yang sama. Saudara Nudirman kader di tempat yang sama. Kawan-kawan lah yang tafsirkan sendiri," ujar Wa Ode usai menjalani pemeriksaan kantor KPK, Selasa (14/2).

Menurut Wa Ode, kasus yang menjeratnya muncul setelah dirinya membeberkan soal praktik mafia anggaran dalam tayangan di televisi. Ia pun menilai ada skenario untuk mengkriminalisasi dirinya akibat pengakuannya mengenai calo anggaran di Senayan.

"Saya sekali lagi mengingatkan bahwa saudara Haris ini muncul dua hari setelah (program televisi) Mata Najwa," katanya.

Wa Ode merupakan politisi PAN yang duduk di keanggotaan Badan Anggaran DPR. Ia diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.

Wa Ode Nurhayati disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Nurhayati, Ketua Gema MKGR Fadh A. Rafiq juga ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. Namun samapai saat ini KPK belum melakukan menahan yang bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement