REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) menyesalkan kinerja Mahkamah Agung (MA) yang tidak transparan dalam persidangan judicial review terkait pengabulan permohonan dari beberapa advokat yang menggugat Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. MA dalam putusannya mengabulkan permohonan pemohon untuk menghapus 8 kode etik hakim.
Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim agung atas judicial review poin 8 dan poin 10 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim tersebut. Meski demikian, imbuh Asep, KY dan MA, berdasarkan Peraturan MA, akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam jangka waktu 90 hari.
"Berdasarkan rapat pleno KY, meskipun kecewa dengan isinya, KY akan menghormati putusan MA," kata Asep, Selasa (14/2).
KY, lanjut Asep, menyesalkan aturan yang tidak jelas dan prosesnya yang tidak transparan mengenai prosedur acara judicial review. Pihaknya yang juga sebagai pihak termohon sama sekali tidak diberi informasi memadai, apalagi dipanggil untuk dimintai keterangan. KY hanya dapat informasi saat ada permohonan September 2011 dan saat putusan keluar.
Karena itu pihaknya siap melakukan kajian terhadap majelis hakim yang memutus perkara tersebut. Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menelaah apakah ada atau tidak potensi konflik kepentingan dan tindakan lainnya, sebagaimana diatur atau dilarang dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam perkara tersebut. "Kami lakukan telaah sebelum putusan serta merta berlaku bila tidak ada tindak lanjut dari KY," terangnya.