Sabtu 11 Feb 2012 19:52 WIB

PBNU Dibutuhkan UU Subversi yang Sejalan dengan HAM

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj menilai, upaya mencegah terjadinya terorisme dan konflik horizontal memerlukan undang-undang subversif yang sejalan dengan hak asasi manusia (HAM).

"Banyaknya kekerasan, konflik horizontal bernuansa agama akhir-akhir ini salah satunya karena tidak adanya UU subversif," katanya, usai penganugerahan gelar doktor HC Undip pada Wakil Ketua PBNU As'ad Said Ali, di Semarang, Sabtu.

Menurut dia, aparat tidak bisa bertindak mencegah terjadinya tindak kekerasan itu karena tidak ada payung hukum yang melindunginya sehingga dalam menangani berbagai masalah kekerasan dan terorisme menggunakan pendekatan kriminal.

Sebelum terjadi suatu peristiwa, kata dia, aparat seharusnya bisa menangkap siapapun yang dicurigai akan melakukan kekerasan dan terorisme, yang dipayungi oleh UU subversif, namun tidak boleh melupakan prinsip HAM.

"Kalau sekarang yang dilakukan kan pendekatan kriminal, 'ngebom' dulu baru dicari pelakunya, ada pencurian dulu baru dicari. Semestinya, aparat mampu mencegah dengan menangkap orang-orang yang dicurigai sebelum melakukan aksinya," katanya.

Sejalan dengan prinsip HAM yang dimaksud, kata Said Aqil, orang yang ditangkap karena dicurigai akan melakukan aksi teror dan kekerasan itu harus diperlakukan baik oleh aparat, misalnya tidak dipukuli, dan sebagainya.

"Jika memang tidak terbukti ya harus dilepas, kalau terbukti ya prosesnya diteruskan. Tidak seperti sekarang, semua orang bebas melakukan apapun, baru dicurigai belum bisa ditangkap, kalau sudah 'ngebom' baru dicari," katanya.

Sejalan dengan itu, kata dia, pihaknya juga mendukung UU antiterorisme dan UU antiradikalisme yang memberi kewenangan bagi aparat untuk menangkap siapapun yang dicurigai melanggar, namun tetap memerhatikan prinsip HAM.

Ditanya jaminan keberadaan UU subversif itu nantinya tidak melanggar HAM, Said Aqil mengatakan, untuk menjamin penerapan sesuai prinsip HAM tentu membutuhkan kesadaran semua pihak untuk mengawal dalam pelaksanaannya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement