Sabtu 11 Feb 2012 11:16 WIB

Menkominfo: Penghina Agama di Twitter Diburu

Tifatul Sembiring
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tifatul Sembiring

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Polisi dan Kementerian Komunikasi dan Informatika siap bekerja sama untuk melacak pelaku penghinaan di Twitter yang disinyalir makin sering muncul. "Kami akan membantu melacak pelaku penghinaan dan membantu kerja aparat hukum jika diperlukan," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dalam akun Twitter-nya, Sabtu (11/2).

Ia juga menyarankan, bagi masyarakat yang mengetahui secara persis pelaku di balik akun penghina agama bisa mulai mengumpulkan bukti-bukti yang kuat lalu melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Sedangkan bagi mereka yang merasa terganggu dengan akun Twitter pelaku penghinaan, kata Tifatul, disarankan untuk melakukan prosedur "report as spam" agar secara otomatis akun penghina itu dapat ditutup oleh pengelola Twitter. "Harus tetap tenang, jangan terprovokasi," katanya.

Menurut dia, masyarakat tidak boleh terprovokasi karena pada dasarnya penghinaan terhadap suatu agama tak akan mengurangi kemuliaan agama tersebut. "Karena penghinaan bukti si pelaku kehabisan argumen," katanya.

Pihaknya mengaku sedang terus memantau dan mempelajari akun di Twitter anonim yang mulai bermunculan. Pantauan terutama dilakukan terhadap akun Twitter anonim yang kerap mengeluarkan kata-kata penghinaan bernada SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

Tifatul menegaskan, meskipun akun tersebut anonim, jika kemudian meresahkan dapat diproses ke jalur hukum. "Pada pinsipnya setiap pemilik akun bisa dikejar, diketahui posisinya di mana dan menggunakan apa," katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terdapat lima pelanggaran di dunia maya yang bisa dikenakan tuntutan hukum dan akun Twitter anonim adalah salah satunya. Hal pertama yakni pornografi, kedua judi, ketiga ancaman, keempat penipuan, dan kelima "blasphemy" atau penistaan terhadap agama. Sesuai UU ITE perbuatan itu bisa dijerat ancaman hukuman tujuh sampai 12 tahun penjara.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement