REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hanya untuk perancangan undang-undang, DPR membutuhkan puluhan miliar rupiah. Uang rakyat itu diambil dari APBN yang digunakan untuk membuat sejumlah peraturan perundang-undangan yang dilakukan wakil rakyat di Senayan.
Data Rekapitulasi Usulan Relokasi Anggaran DPR 2011 mencatat, anggaran untuk Komisi VIII DPR paling tinggi, sebesar Rp 29,658 miliar. Uang rakyat sebanyak itu digunakan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) usulan DPR (empat RUU) sebanyak Rp 28,693 miliar. Sisanya, sebanyak Rp 964,815 juta digunakan untuk pembahasan sebuah RUU Ratifikasi.
Komisi X DPR menghabiskan anggaran paling sedikit, yaitu Rp 7,173 miliar untuk pembahasan sebuah RUU usulan DPR. Untuk Komisi III DPR menghabiskan anggaran terbesar kedua setelah komisi VIII DPR, yaitu Rp 26,130 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk perancangan tiga UU usulan DPR yang nilainya mencapai Rp 21,520 miliar. Sisanya Rp 4,609 miliar digunakan untuk merancang sebuah UU usulan pemerintah.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) di DPR menghabiskan uang sebanyak Rp 21,520 miliar untuk merancang tiga UU usulan DPR. Komisi II DPR menghabiskan uang terbanyak keempat senilai Rp 16,393 miliar. Selanjutnya adalah komisi VI DPR sebanyak lebih dari Rp 15 miliar. Disusul kemudian Komisi I DPR sebanyak Rp 11 miliar lebih untuk membentuk sebuah RUU usulan DPR dan membahas dua RUU usulan DPR.