Kamis 09 Feb 2012 18:03 WIB

Berkas Suap Jaksa Kejari Cibinong Dilimpahkan ke Pengadilan

Rep: MJ45/ Red: Dewi Mardiani
Sistoyo
Foto: Antara
Sistoyo

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Berkas perkara atas nama Sistoyo, jaksa di Kejari Cibinong, dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, Kamis (9/2). Sidang perdana diperkirakan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

Surat Dakwaan yang tercatat dengan nomor Dak-04/24/02/2012 dan ditandantangani oleh Jaksa Penuntut Umum Ketut Sumadane itu diterima oleh Panitera Muda Tipikor, Susilo Nandang Bagio. "Pelimpahan berkas sudah dilakukan, tadi yang menyerahkan ada dua orang dari KPK," kata Susilo di ruang kerjanya.

 

Susilo mengungkapkan, susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Sistoyo juga telah ditetapkan. Yaitu GN Arthanaya sebagai Ketua Majelis Hakim, Basari Budhi P dan Adriano sebagai Hakim Adhoc. Namun, untuk jadwal sidang masih belum dapat dipastikan. “Masih menunggu keputusan dari Ketua Majelis Hakim,” ujar Susilo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement