Senin 21 Nov 2016 07:11 WIB

MAPPI FHUI: Status Ribuan Berkas Perkara di Kejaksaan tak Jelas

Kejaksaan Agung
Foto: Republika
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MAPPI FHUI) menemukan sekitar 200.000 berkas perkara di kejaksaan yang tidak jelas statusnya.

"Temuan ini muncul setelah mencocokkan antara jumlah berkas perkara pidana umum yang dikirimkan oleh kepolisian dengan berkas pidana umum yang diterima kejaksaan," kata Direktur Eksekutif MaPPI FHUI Choky Ramadhan, Ahad (20/11) malam.

Penyebabnya, kata dia, merupakan implikasi koordinasi antara kepolisian dengan kejaksaan dalam penanganan suatu perkara tidak cukup baik. Imbasnya adalah berlarut-larutnya proses hukum yang terjadi, berpotensi terlanggarnya hak kepastian hukum baik dari korban maupun tersangka, dan terjadinya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam proses penanganan perkara.

Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hal tersebut sebenarnya sudah ada di Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi sejak 2015, yakni penerapan Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Adanya sistem ini tentu dapat mencegah terjadinya proses penanganan perkara berlarut-larut. Sayangnya penerapan sistem ini belum dilakukan oleh kejaksaan secara menyeluruh.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement