REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR M Nasir, yang juga merupakan saudara terdakwa M Nazaruddin dinilai Wakil Menteri Hukum dan HAM melanggar waktu kunjung tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Rabu (8/2). Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, menilai bahwa tidak ada yang salah terkait kunjungan Nasir di Rutan Cipinang.
Saan mengatakan bahwa kunjungan M Nasir ke tahanan Nazaruddin adalah suatu hal yang lumrah selama tidak melanggar prosedur. "Keduanya berhubungan saudara. Selama tidak melanggar prosedur dan diizinkan, tidak masalah," jelasnya, Kamis (9/2)
Namun sebaliknya, kata dia, jika melanggar aturan atau terdapat pelanggaran, maka wewenang Lembaga Pemasyarakatan untuk menindaknya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).