Kamis 09 Feb 2012 15:54 WIB

Demokrat Serahkan Pelanggaran Nasir ke Kemenkumham

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Muhammad Nasir
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Muhammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR M Nasir, yang juga merupakan saudara terdakwa M Nazaruddin dinilai Wakil Menteri Hukum dan HAM melanggar waktu kunjung tahanan di Rumah Tahanan Cipinang, Rabu (8/2). Menurut Wakil Sekjen Partai Demokrat, Saan Mustopa, menilai bahwa tidak ada yang salah terkait kunjungan Nasir di Rutan Cipinang.

Saan mengatakan bahwa kunjungan M Nasir ke tahanan Nazaruddin adalah suatu hal yang lumrah selama tidak melanggar prosedur. "Keduanya berhubungan saudara. Selama tidak melanggar prosedur dan diizinkan, tidak masalah," jelasnya,  Kamis (9/2)

Namun sebaliknya, kata dia, jika melanggar aturan atau terdapat pelanggaran, maka wewenang Lembaga Pemasyarakatan untuk menindaknya. Untuk itu, pihaknya menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement