Kamis 09 Feb 2012 15:37 WIB

Mahfud MD: Pencekalan Wayan Koster Menyalahi Konstitusi

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Mahfud MD
Foto: Antara/Reno Esnir
Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Politisi PDIP, I Wayan Koster yang belum ditetapkan sebagai tersangka, menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyalahi konstitusi. Sebab, jelas dia, kemungkinan bersalah atau tidak seseorang ketika diselidiki sangat berimbang, yakni 50 berbanding 50.

Karena itu, sambung dia, hal itu masih sangat mentah dan belum bisa dilakukan pencekalan. "Karena belum ada bukti yang cukup untuk diajukan ke pengadilan, makanya belum bisa dicekal," ungkapnya, saat menghadiri Seminar Nasional 'Tantangan Kondisi Politik, Ekonomi, dan Hukum bagi Pembangunan yang Inklusif dan Berkesinambungan', yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Jakarta, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (9/2).

Akan tetapi, kata dia, jika sudah disidik, pencekalan baru bisa dilakukan. Sebab, jelas dia, ketika memasuki proses tersebut, biasanya bukti yang ada sudah mencukupi. Bagaimana dengan pertimbangan melarikan diri seperti kasus Muhammad Nazaruddin, menurut Mahfud, hal itu berbeda, sebab mantan bendahara umum Partai Demokrat itu ia anggap adalah kasus.

Sementara, lanjut dia, jika proses yang dilakukan baru memasuki upaya penyelidikan dan sudah dilakukan pencekalan, maka akan ada ribuan orang yang menjadi korban dari aturan itu. Karena itu, ia mengimbau kepada lembaga penegak hukum untuk segera menjadikan seseorang sebagai tersangka apabila sudah mempunyai alat bukti yang cukup.

"Tapi kalau masih dikira-kira dan belum menjadi tersangka, itu belum bisa dicekal. Itu melanggar HAM namanya," ungkap Mahfud.

Karena itu, menurut dia, berdasarkan putusan MK, pencekalan terhadap Wayan Koster itu batal dengan sendirinya. Kecuali, sambung dia, di dalam Undang-Undang (UU) KPK ada kewenangan khusus yang mengatur itu semua. "Tapi rasanya tidak ada aturan yang menghalalkan lembaga untuk mencekal orang ketika masih diselidiki," ujarnya.

Selain itu, menurut Mahfud, keputusan yang dikeluarkan pihaknya tidak akan mempersulit KPK dalam menangani masalah korupsi, tapi malah semakin menguntungkan. Sebab, jelas dia, tindakan sewenang-wenang dalam hukum itu tidak diperkanankan. "Memang aturannya begitu," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement