REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kembali membantah tuduhan terjadi perpecahan di tubuh pimpinan KPK. Menurut Abraham, yang terjadi sebenarnya hanya perbedaan pendapat biasa.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Abraham Samad tidak didampingi pimpinan KPK lain saat memberikan keterangan pers terkait status tersangka terhadap salah seorang kader Partai Demokrat, Angelina Sondakh.
Abraham menegaskan, keterangan pers terkait status Angelina Sondakh adalah keputusan bersama pimpinan KPK.
"Itu keputusan kolektif, apa yang sudah diumumkan menjadi keputusan pimpinan," kata dia pada wartawan di Yogyakarta, Senin (6/2).
Lebih lanjut, Abraham mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas-berkas untuk melakukan penahanan pada Angelina Sondakh. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan berkas untuk melakukan penahanan pada Angie dapat selesai.
"Tergantung pada penyidik, seberapa cepat mereka menyelesaikan berkasnya," tambahnya.
Abraham mengakui tidak ada hal yang menghambat penyelesaian berkas-berkas tersebut. Dia meminta media dan publik untuk terus mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana mestinya. Rencananya, penyidik KPK akan segera memanggil Angie.
Ditanya terkait kemungkinan tersangka lain dalam kasus wisma atlet ini, Abraham hanya menegaskan pihaknya bergerak diwilayah hukum, bukan di wilayah politik. Samad mengaku tidak ada yang menghalagi KPK dalam melakukan penyelidikan terkait kasus Wisma Atlet yang telah menyeret beberapa kader Partai Demokrat.