REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kubu tersangka kasus suap cek pelawat Miranda S Goeltom membantah telah membuat kebijakan yang menguntungkan Bank Artha Graha selama Miranda menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). Pasalnya, Miranda tidak pernah menjadi gubernur yang membawahi bidang perbankan.
"Jadi gini, Ibu Miranda tidak pernah menjadi Deputi Gubenur yang membidangi perbankan. Kalupun ada (yang terkait perbankan) itu dalam kapasitasnya sebagai dewan gubernur," kata kuasa hukum Miranda , Dodi S Abdul Kadir saat dihubungi Republika, Senin (6/2).
Menurutnya, jika pun ada kebijakan dalam kapasitas dewan gubernur, Miranda sendiri sudah tidak ingat. Pasalnya, kebijakan dalam hal tersebut sangat banyak.
Terkait soal peran PT Firs Mujur Plantation Industry dalam kasus suap cek pelawat, Dodi mengatakan kliennya sama sekali tidak tahu apa peran mereka. Miranda menyatakan kepadanya tidak pernah mengenal atau berhubungan dengan direksi perusahaan tersebut.
Intinya, lanjut Dodi, Miranda sama sekali tidak mengetahui segala sesuatunya tentang cek pelawat. Miranda baru mengetahui ada cek pelawat terkait kemenangannya tersebut setelah kasus itu terkuak dan menjadi pemberitaan di media massa empat tahun setelah ia terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004. "Jadi ada tudingan yang menyebutkan Miranda berada di balik kasus itu adalah fitnah," tegas Dodi.
Pada persidangan kasus ini terungkap bahwa cek perjalanan yang mengalir ke anggota Komisi IX DPR 2004 dikeluarkan Bank Internasional Indonesia (BII). Cek sebanyak 480 lembar dengan total nilai Rp 24 miliar dibeli First Mujur melalui Bank Artha Graha. Namun belum terungkap bagaimana cek perjalanan milik First Mujur itu bisa sampai ke tangan Nunun sebelum mengalir ke anggota dewan.