Jumat 03 Feb 2012 17:11 WIB

Menko Polhukam Minta Demonstrasi tak Ganggu Kepentingan Masyarakat

Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1).  (Republika/Tahta Aidilla)
Pekerja demonstrasi melakukan aksi blokir jalan tol Jakarta-Cikampek, Cibitung, Jawa Barat, Jumat (27/1). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pasca-demonstrasi para buruh Bekasi yang menutup akses jalan tol, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengimbau agar demontrasi tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

"Juga diimbau bahwa kepentingan masyarakat luas yang lebih besar, kepentingan masyarakat lainnya yang memiliki kegiatan ini juga tidak boleh terganggu oleh kegiatan-kegiatan itu," katanya seusai rapat di Menko Perekonomian, Jakarta, Jumat (3/2).

Menurut dia, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas merupakan tanggung jawab pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah. Namun demikian, unsur masyarakat juga memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan.

Ia menambahkan, dengan situsai yang terkendali dan nyaman, maka seluruh masalah yang dihadapi akan dapat dipecahkan bersama. "Kalau kita bisa memelihara situasi itu, maka semua permasalahan dapat kita selesaikan cara baik," imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya para buruh Bekasi memblokade jalan tol Jakarta Bandung saat berdemo menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Gubernur Jawa Barat yang menaikan upaha buruh dari Rp 1,28 juta menjadi Rp 1,4 juta. Akibat dari blokade tersebut, terjadi kemacetan luar biasa dari arah Jakarta-Bandung.

Aksi ancaman pendudukan jalan tol juga dikeluarkan oleh para buruh Tangerang bila revisi SK Gubernur Banten untuk meningkatkan upah buruh yang layak sebesar Rp 1,5 juta pada 2012 dibatalkan PTUN Banten. Para buruh menilai, upah yang mereka terima saat ini belum mencapai taraf hidup layak.

Adanya perbedaan antara tuntutan kaum buruh dengan para pengusaha tersebut membuat buruh seringkali melakukan aksi demonstrasi. Kesenjangan antara buruh dan pengusaha tersebut menurut penelitian karena Permenaker Nomor Per-17/Men/VIII/ 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Dalam penelitian SPN (Serikat Pekerja Nasional) dan Federasi Garteks KSBSI bersama AKATIGA, upah buruh yang ditetapkan berdasarkan Permenaker Nomor Per-17/ Men/ VIII/ 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Dalam Permenaker tersebut, hanya terdapat 46 komponen komponen hidup layak, padahal hasil penelitian menemukan setidaknya terdapat 163 komponen yang harus dipenuhi agar buruh dapat hidup layak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement