REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus anggaran PPID Wa Ode Nurhayati.
"Iya benar. Hari ini ada panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Wa Ode," kata salah satu anggota kuasa hukum Wa Ode, Sulistyowati saat dihubungi Republika, Kamis (2/2) pagi.
Selaku anggota Banggar DPR, Nurhayati diduga telah menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk tiga wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam.
Dalam Pemeriksaan sebelumnya, Wa Ode ditahan oleh pihak KPK dengan alasan memudahkan pemeriksaan.
Advertisement