Selasa 31 Jan 2012 16:49 WIB

Rasminah:Tak Ada Dendam untuk Majikan Saya

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung akhirnya memvonis bersalah Rasminah, seorang pembantu rumah tangga yang dituduh mencuri enam buah piring dan sop buntut majikannya. Padahal, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah pada 2010 lalu.

Mendengar vonis bersalah itu, anak Rasminah, Astuti mengatakan bahwa Ibunya itu shock (terkejut). Rasminah langsung menangis dan sangat ketakutan bahwa ia akan kembali masuk penjara. "Iya pasti Ibu saya ngedrop dan nangis," kata Astuti saat dihubungi Republika, Selasa (31/1).

Astuti mengatakan, informasi vonis itu diketahui Rasminah setelah tim kuasa hukumnya mengabarkan berita itu. Rasminah kemudian dengan wajah pucat dan ketakutan bertanya apakah ia akan kembali dipenjara.Namun, kuasa hukum mengatakan bahwa Rasminah tidak akan dipenjara. Pasalnya, masa penahanannya telah habis.

Meski mengaku kecewa, lanjut Astuti, Ibunya itu ternyata sama sekali tidak menaruh dendam kepada mantan majikannya, Siti Aisyah yang memiliki andil besar menyeret Ibunya ke dalam kasus ini.  "Ibu gak dendam. Ia tdak mau lagi memperpanjang urusan ini," kata Astuti.

Bahkan, lanjut Astuti, keluarga Rasminah dan kuasa hukum pernah menjenguk Siti Aisyah saat ditahan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Untuk diketahui, Siti Aisyah dijadikan tersangka lantaran dianggap mencemakan nama baik dengan menuduh Rasminah sebagai pencuri.

Berita Terkai

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement