Kamis 02 Feb 2012 15:58 WIB

Ketua MA Minta Hakim tak Berkacamata Kuda

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.
Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Ketua Mahkamah Agung (MA), Harifin A Tumpa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menampik telah mengeluarkan putusan keliru terkait vonis Rasminah (55 tahun), pencuri piring dan sop buntut milik majikannya di Tangerang. Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan, putusan kontroversial itu perbuatan indivual dan pasti berdampak pada institusi. Tapi, putusan hakim harus dihargai, sebab mungkin sang pengadil salah. Karena itu, ada upaya lain, yaitu hak melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).

Karena itu, pihaknya berharap penting kritikan dari masyarakat yang bisa membuka mata para hakim, agar jangan menggunakan kacamata kuda dalam menjatuhkan putusan. “Hakim harus melihat nilai-nilai keadilan,” ujarnya di gedung MA, Kamis (2/2).

Harifin menegaskan, rasa keadilan masing-masing orang berbeda. Dua hakim agung Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama memvonis Rasminah bersalah sebab mencuri piring majikannya. Adapun hakim agung Artidjo Alkostar menilai kasus itu tidak bisa disidangkan sebab kasunya tidak layak masuk pengadilan. Karena itu, untuk vonis Rasminah, papar Harifin, menjadi pertanggungjawaban individual, bukan institusi. “Nanti akan dipertanggungjawabkan dunia akhirat,” ujar Harifin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement