REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan vonis kasasi terhadap terdakwa Angelina 'Angie' Sondakh dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara. Pihak Angie telah merencanakan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Sebagai kuasa hukum, mengetahui adanya putusan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum, saya mengusulkan klien harus mengajukan PK," kata kuasa hukum Angie, Teuku Nasrullah, saat dihubungi, Kamis (21/11).
Nasrullah menjelaskan, ia sendiri belum dapat mengomentari secara detail karena belum menerima salinan putusan dari majelis hakim MA mengenai putusan kasasi Angie. Sehingga ia belum membaca mengenai poin-poin pertimbangan dalam putusan tersebut.
Namun begitu secara umum, majelis hakim dalam memutuskan sebuah perkara harus tetap mempertimbangkan pertimbangan semua hal terkait dengan terdakwa. Majelis hakim, lanjutnya, juga bukan untuk melakukan pembunuhan atau penghancuran terhadap masa depan terdakwa.
Maraknya pemberitaan mengenai putusan kasasi selama 12 tahun penjara ini ia pun menemui Angie di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur. Menurutnya, Angie langsung bersedih mendengar putusan kasasi tersebut.
Ia juga telah merekomendasikan kepada Angie agar mengajukan PK terhadap putusan kasasi tersebut. Namun keputusan tersebut akan diputuskan oleh Angie sendiri. "Setelah salinan putusan kita terima, akan kita pelajari dulu. Apa akan mengajukan PK, itu terserah bu Angie yang akan memutuskannya," jelas Nasrullah.