REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Rasminah, seorang pembantu rumah tangga di Tangerang, Banten, dinilai sebagai bentuk solidaritas antarmajelis hakim yang menangani kasus pencurian enam buah piring majikannya. Soalnya, Pengadilan Negeri Tangerang telah memvonis bebas Rasminah pada 2010. Hal ini merupakan pendapat dari kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompul, Selasa (31/1).
Menurut Hotma, putusan MA bukan didasari kepada keputusan hukum. Solidaritas antarmajelis hakimlah yang dinilainya sebagai dasar dari putusan atas kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum tersebut. "Jadi gini. Putusan majelis hakim itu tidak bulat. Ada dissenting opinion (perbedaan pendapat) dan salah satu hakim tidak setuju. Tapi mengapa bisa diputus bersalah. Ini lebih kepada solidaritas antarpenegak hukum," katanya.
Ditanya soal rasa keadilan dalam putusan itu, Hotma mengatakan bahwa hukum itu pada dasarnya baik. Namun, jika ditangani oleh orang yang tidak baik, maka produk hukum yang keluar menjadi tidak baik. "Yah itu sajalah perumpamaan dari saya," kata Hotma.
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama menvonis Rasminah bersalah melakukan pencurian berbagai barang milik majikannya. Hakim kasasi mengganjar hukuman kepada Rasminah selama 4 bulan 10 hari penjara dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.