REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/1), memvonis bersalah terhadap salah satu terdakwa kasus suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dharnawati. Direksi PT Alamjaya Papua itu dijatuhi hukuman pidana 2,5 tahun penjara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijanta, saat membacakan amar putusannya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/1). Majelis hakim menilai Dharnawati telah terbukti bersalah memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada pejabat Kemenakertrans, yaitu Sesditjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Evaluasi Program di P2KT, Dadong Irbarelawan.
Uang itu, diserahkan Dharnawati, karena perusahaannya telah diberikan proyek pembangunan di empat kabupaten di Papua Barat yang dananya bersumber dari dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) transmigrasi untuk Ditjen P2KT yang dialokasi sebesar Rp 500 miliar. Selain hukuman penjara, Dharnawati juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.
"Mengenakan terdakwa dengan dakwaan ke-satu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor," kata Eka. Sebelumnya oleh Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dharnawati dituntut hukuman selama empat tahun penjara.