REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi dan korban bentrokan di Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Kami masih menunggu terlebih dahulu penyelidikan dari tim pencari fakta atau pun polisi untuk proses pidananya pada kasus bentrokan tersebut," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, di Bandarlampung, Sabtu.
sumber : antara
Advertisement