REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Wakil Direktur PT Pemai Group, Yulianis, Rabu (25/1), besaksi untuk terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Mantan anak buah Nazaruddin itu membeberkan peran Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet.
Menurut Yulianis, setiap fee yang diterima dari PT Duta Graha Indah selalu dilaporkan ke Nazaruddin, selaku pemilik Permai Group. "Setelah menerima cek itu saya laporkan ke bapak," ujar Yulianis dalam kesaksiannya di depan majelis hakim.
Yulianis juga mengatakan, Nazaruddin juga pernah memerintahkan dirinya untuk menagih fee dari PT DGI. Pada awalnya, Nazaruddin memintanya untuk menagih fee sebesar 21 persen dari keseluruhan pembangunan wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Namun, Nazaruddin hanya mendapatkan 13 persen dari PT DGI.
"Awalnya 21 persen, tapi bagaimana bisa jadi 13 persen itu ada rapat-rapat antara Rosa (Mindo Rosalina Manulang), Nazaruddin, dan pihak PT DGI," kata Yulianis.
Selain itu, Yulianis juga mengungkapkan bahwa Nazaruddin adalah sosok yang mengatur pihak-pihak mana saja yang berhak menerima fee proyek pembangunan wisma atlet. Ia memilih nama-nama yang tidak disetujui atau yang disetujui.
Yulianis mencontohkan salah satunya fee untuk dua anggota banggar DPR, I Wayan Koster dan Anggelina Sondakh. "Seperti ada fee Rp 5 miliar yang diperuntukkan untuk Angelina Sondakh dan Wayan Coster," katanya.
Menurutnya, setelah ia menyerahkan uang kepada pihak-pihak yang menerima fee, Nazaruddin selalu mengetahuinya. Karena, ia selalu melapor sebelum ataupun sesudah mengeluakan uang perusahaan.