Senin 23 Jan 2012 18:44 WIB

Larang Siswinya Berjilbab, PWNU Jabar: GIS Langgar UU

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Heri Ruslan
Geeta International School (GIS)
Foto: kaskus.us
Geeta International School (GIS)

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Larangan berjilbab yang diterapkan Geeta International School (GIS) kepada muridnya mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Barat. Ketua PWNU Jabar, Eman Suryaman, menilai GIS bersikap arogan dan melanggar Undang-Undang.

Anggota Komisi C DPRD Kota Cirebon, Agus Thalik mendesak GIS mengubah aturan sekolah yang melarang siswinya berjilbab.

Ia menegaskan jilbab dalam Islam bukanlah akesoris. "Tapi kewajiban," ujar dia.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Cirebon, M Ayatullah Roni, menambahkan penggunaan jilbab di dunia pendidikan sudah diatur dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Karenanya, ujar dia, siswi tak boleh dilarang bila memilih mengenakan jilbab.

Roni juga berpendapat, pemberian izin pengenaan jilbab juga merupakan wujud toleransi sekolah terhadap keberagaman agama yang dianut siswanya. Bila pelarangan dibiarkan, dia khawatir sekolah tersebut akan membentuk karakter siswa yang otoriter dan antitoleransi.

‘’Aturan sekolah kami memang melarang siswa mengenakan asesoris keagamaan tertentu,’’ kata Kepala Sekolah GIS, Wresmi. Wresmi mengungkapkan, sekolah yang dipimpinnya mewajibkan siswa mengenakan  seragam, mulai dari pakaian, kaos kaki, hingga sepatu. Menurut dia, aturan itupun telah disosialisasikan sejak awal kepada orang tua siswa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement